Lewati ke konten utama
Rabu, 21 Oktober 2026 Tajam Aktual dan Terpercaya
BREAKING NEWS
Beranda » Hukrim » Satresnarkoba Polres Takalar Sita 343 Butir Obat Keras, 6 Orang Diamankan
Hukrim

Satresnarkoba Polres Takalar Sita 343 Butir Obat Keras, 6 Orang Diamankan

TAKALAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang dan menyita 343 butir Trihexyphenidyl, 19 butir obat bertuliskan HCI dalam kemasan strip, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai Rp2.548.000.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat keras di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satresnarkoba Polres Takalar yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Asrullah SH. MH, melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah warung yang diduga menjadi lokasi transaksi.

Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 Wita, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan enam orang berinisial M, ND, S, RNA, MNA, dan MA.

Keenam orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Takalar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akui Berjualan Selama Tiga Bulan

Dalam pemeriksaan, salah seorang yang diamankan, bernama Mantasia, mengaku telah menjual obat tersebut selama sekitar tiga bulan.

“Saya sudah sekitar tiga bulan menjual obat itu. Saya memperoleh pasokan obat dari seorang laki-laki bernama Fika yang saya kenal di sebuah pasar malam,” ungkap Mantasia saat diinterogasi Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin, 19 Oktober 2026.

Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul obat, mengidentifikasi pemasok, serta memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi Telusuri Asal Pasokan

Kasat Resnarkoba Polres Takalar AKP Asrullah mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran obat keras di lingkungan mereka.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap dugaan peredaran obat farmasi jenis Trihexyphenidyl di wilayah Galesong,” ujarnya.

Menurut Asrullah, polisi masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, asal-usul obat, dan kemungkinan adanya jaringan pemasok.

Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan serta menyiapkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik sesuai kebutuhan penanganan perkara.

Kapolres Minta Masyarakat Aktif Melapor

Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi menegaskan, pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan menjadi bagian dari upaya melindungi keamanan dan kesehatan masyarakat.

Ia mengingatkan agar obat yang diperuntukkan bagi kebutuhan medis tidak diedarkan atau digunakan di luar ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras secara ilegal. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum,” kata Ginanjar.

Kapolres juga mengimbau generasi muda agar menjauhi narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan tanpa resep atau pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.

Menurutnya, penyalahgunaan obat dapat membahayakan kesehatan, mengganggu masa depan, serta menimbulkan persoalan sosial dan hukum.

Polres Takalar menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa, asal pasokan obat, dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.

 

Laporan : Haeruddin nompo
K
Kilas Jurnalis
Penulis Berita