Danrem 141/Toddopuli Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Anggota Terlibat Narkoba

BONE, SULSEL — Komandan Korem (Danrem) 141/Toddopuli, Kolonel Inf Robinson Tallupadang, S.I.P., M.H., memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di Lapangan Makorem 141/Toddopuli, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Rabu (28/10/2026).
Upacara tersebut diikuti para perwira, prajurit, PNS Korem 141/Toddopuli serta personel dari satuan terkait. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung khidmat.
Peringatan tahun ini mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati Pemuda untuk Indonesia”. Tema tersebut mengajak generasi muda untuk terus menumbuhkan semangat cinta tanah air, pantang menyerah menghadapi tantangan, serta meningkatkan kepedulian terhadap sesama.
Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan Danrem kepada seluruh personel. Dalam arahannya, Robinson menekankan pentingnya menjaga disiplin, mematuhi aturan yang berlaku, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran, khususnya penyalahgunaan narkoba.
Ia menegaskan, keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi. Menurutnya, pelanggaran tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak terhadap keluarga dan mencoreng nama baik institusi TNI.
“Narkoba adalah musuh negara, musuh kita semua. Tidak ada toleransi bagi anggota,” tegasnya.
Bahkan, Danrem mengaku telah memerintahkan agar setiap anggota yang terbukti terlibat narkoba ditahan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah perintahkan untuk anggota yang terlibat agar ditahan sesuai aturan yang berlaku, jangan dikasih ampun,” katanya.
Sebagai langkah konkret dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan TNI AD, Korem 141/Toddopuli juga melaksanakan pemeriksaan tes urine terhadap personel.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin sekaligus menjaga profesionalisme dan integritas prajurit agar tetap terjaga.
Danrem menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan satuan. Setiap anggota yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku.



