Bone, SulSel –- Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis biosolar kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Sorotan kali ini mengarah pada aktivitas pengiriman biosolar melalui Pelabuhan Rakyat Siwa, Kabupaten Wajo, menuju Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Informasi yang dihimpun Intipos menyebut dua nama berinisial FRE dan ARF diduga berkaitan dengan aktivitas pengiriman tersebut.
Keduanya disebut memperoleh pasokan biosolar subsidi dari wilayah Kabupaten Bone melalui sejumlah pelangsir yang diduga beroperasi di beberapa SPBU.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan maupun membantah informasi tersebut.
Nama FRE dan ARF bukan kali pertama mencuat. Pada September 2025, keduanya juga sempat disebut dalam pemberitaan terkait dugaan pengangkutan biosolar subsidi di kawasan Kelurahan Palette, Kabupaten Bone.
Di tengah berkembangnya informasi itu, muncul pula nama lain yang dikenal dengan sebutan “Black”.
Seorang sumber yang dikonfirmasi Intipos pada Jumat (3/7/2026) menyebut sosok tersebut diduga berperan mengoordinasikan setoran dari para pihak yang terlibat dalam distribusi biosolar subsidi.
Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Intipos masih terus menelusuri kebenaran klaim tersebut.
Untuk memperoleh konfirmasi, Intipos menghubungi Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Pahrul. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan apakah pihak kepolisian telah menerima laporan atau mengetahui dugaan pengiriman biosolar subsidi melalui Pelabuhan Rakyat Siwa menuju Kolaka yang disebut-sebut melibatkan FRE dan ARF.
Hingga berita ini diterbitkan, Iptu Pahrul belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi juga dikirim kepada Kapolsek Pitumpanua, yang wilayah hukumnya mencakup Pelabuhan Rakyat Siwa. Pesan WhatsApp yang dikirim telah terindikasi terbaca, namun belum memperoleh respons.
Belum adanya penjelasan dari aparat kepolisian memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana tindak lanjut terhadap dugaan distribusi ilegal BBM subsidi melalui jalur laut tersebut.
Sampai berita ini dipublikasikan, seluruh pihak yang disebutkan belum memberikan keterangan. Intipos tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan : Ikbal

