Makassar – Polemik mencuat di Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM). Pemilihan anggota senat pengganti antar Waktu (PAW) diduga berlangsung tidak sesuai mekanisme.
Dekan FIP UNM, Abdul Saman, dituding mengabaikan hasil pemungutan. Suara yang telah diputuskan di tingkat jurusan.
Akibatnya, Plt Rektor UNM, Farida Patittingi, didesak segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang dinilai dapat mencoreng marwah kampus.
Polemik bermula dari surat permohonan petunjuk. Nomor 063/DST/UN36.4.7/PP/2026, yang diajukan Jurusan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD) FIP UNM.
Dalam rapat jurusan, Muhammad Yusri Bachtiar keluar sebagai peraih suara terbanyak dengan 15 suara.
Sementara Rusmayadi memperoleh 7 suara, sedangkan Azisah Amal tidak mendapatkan suara.
Namun, menurut pihak pelapor, nama yang justru diusulkan ke tingkat universitas adalah Rusmayadi yang berada di posisi kedua.
Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan hasil rapat dosen dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Rektor.
Surat permohonan itu diketahui ditandatangani Ketua Jurusan PG-PAUD, Muhammad Akil Musi, bersama Muhammad Yusri Bachtiar selaku peraih suara terbanyak.
Seorang dosen yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai keputusan tersebut telah mencederai demokrasi di lingkungan kampus.
“Sikapnya itu sangat mencederai hingga merusak demokrasi yang ada di dalam kampus,” ujarnya kepada awak media.
Dosen tersebut juga menduga terdapat kepentingan politik di balik keputusan itu.
“Kemungkinan beliau memiliki kepentingan politik sehingga mengabaikan moral demokrasi di kampus,” katanya.
Dalam surat yang ditujukan kepada Plt Rektor, pelapor meminta agar penerbitan Surat Keputusan ditunda karena usulan yang diajukan dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Rektor.
Dokumen itu menegaskan bahwa rapat jurusan telah menetapkan hasil pemungutan suara secara sah dan demokratis.
Karena itu, pengajuan nama yang bukan peraih suara terbanyak dinilai menyalahi mekanisme yang berlaku.
Pihak pelapor juga menyebut Rusmayadi sempat melakukan walk out saat proses pemungutan suara berlangsung.
Keputusan Dekan FIP tersebut dinilai mengabaikan hasil musyawarah dan etika akademik yang menjadi dasar tata kelola perguruan tinggi.
“Kami menganggap bapak Dekan FIP mengusulkan nama tidak sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Rektor serta tidak memperhatikan etika yang harus dijunjung,” ujar seorang dosen lainnya.
Di internal kampus, muncul dugaan bahwa polemik ini berkaitan dengan dinamika menjelang Pemilihan Rektor (Pilrek) UNM.
Sejumlah dosen menduga komposisi Senat sedang diarahkan. Untuk mengamankan dukungan terhadap kandidat tertentu.
Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas pernyataan narasumber, dan belum dibuktikan secara independen.
Bahkan, seorang dosen menuding Dekan FIP memiliki ambisi menguasai komposisi Senat demi kepentingan politik di Pilrek UNM.
“Sangat ambisius. Sepertinya Dekan ingin penggantinya orang-orangnya sendiri. Dia memiliki kepentingan pribadi menuju pemilihan rektor UNM,” ujar narasumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Abdul Saman maupun pihak. Dekanat FIP UNM belum memberikan tanggapan, atau klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.
Sementara pihak pelapor menyatakan siap memberikan penjelasan kepada Plt Rektor demi menjaga integritas, transparansi, dan marwah regulasi di lingkungan UNM.

