Parepare SulSel — PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi pembinaan kepada operator SPBU di Jalan Ahmad Yani Kilometer 3, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Sanksi tersebut diberikan setelah video adu mulut antara petugas SPBU dan seorang sopir truk viral di media sosial.
Keributan itu dipicu kesalahpahaman saat proses pengisian BBM bersubsidi jenis Biosolar.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pembinaan dilakukan agar pelayanan di SPBU lebih komunikatif, profesional, dan tetap mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pertamina juga meluruskan isu yang menyebut adanya perlakuan khusus bagi “pelanggan tetap” dalam penyaluran BBM subsidi.
Menurut Lilik, pihak yang dimaksud kemungkinan merupakan konsumen reguler dari sektor. Transportasi atau logistik yang memang sering, mengisi BBM di SPBU tersebut, bukan pelanggan yang mendapat hak istimewa.
“Pada prinsipnya tidak ada istilah maupun perlakuan khusus berupa pelanggan tetap dalam menyalurkan BBM subsidi,” tegas Lilik.
Ia menegaskan, seluruh konsumen yang memenuhi ketentuan berhak memperoleh BBM subsidi tanpa perlakuan berbeda.
Ke depan, Pertamina akan memperketat pengawasan terhadap seluruh lembaga penyalur BBM subsidi.
Jika ditemukan pelanggaran SOP, atau praktik diskriminatif dalam pelayanan. Pertamina memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.

