Makassar SulSel — Perdebatan mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan sertifikasi profesi masih kerap muncul di kalangan insan pers.
Sebagian pihak menilai sertifikat UKW sebagai tolok ukur utama kompetensi wartawan. Namun pandangan tersebut dinilai perlu diluruskan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnal Nusantara (DPP AJUN). Hariadi yang akrab disapa Daeng Talli, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menjadikan sertifikasi sebagai syarat mutlak untuk menjadi wartawan.
Pernyataan itu disampaikannya saat berbincang santai bersama sejumlah. Awak media di salah satu warung kopi di Kota Makassar. Minggu (21/6/2026).
Menurut Daeng Talli, status wartawan lahir dari aktivitas jurnalistik yang dilakukan secara nyata, konsisten, dan bertanggung jawab, bukan semata-mata dari kepemilikan sertifikat.
“Profesi wartawan tidak ditentukan oleh selembar kertas kelulusan. Yang menentukan adalah kerja jurnalistik yang dijalankan sesuai aturan dan etika pers,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sertifikat UKW hanya merupakan pengakuan administratif bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus proses pengujian kompetensi sesuai standar yang berlaku.
Namun sertifikat tersebut, kata dia, tidak otomatis menjamin kemampuan menulis. Ketajaman analisis, kecerdasan membaca fakta, maupun kualitas pemberitaan seseorang.
“Kompetensi sejati terlihat dalam karya. Bukan pada sertifikat yang disimpan di dalam map,” tegasnya.
Daeng Talli menilai kemampuan. Jurnalistik dibangun melalui proses panjang di lapangan.
Mulai dari memburu fakta, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan informasi, hingga mempertahankan integritas dalam setiap pemberitaan.
Menurutnya, kemampuan tersebut tidak selesai ketika. Seorang wartawan dinyatakan lulus UKW.
Justru setelah itu, proses pembelajaran dan pengasahan kemampuan harus terus berjalan.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak wartawan yang belum mengikuti UKW namun mampu menghasilkan karya jurnalistik berkualitas karena konsisten belajar, patuh pada Kode Etik Jurnalistik, dan menjunjung tinggi prinsip akurasi.
Sebaliknya, memiliki sertifikat tidak otomatis membuat seseorang bebas dari kesalahan dalam praktik jurnalistik.
Karena itu, UKW seharusnya dipandang sebagai instrumen peningkatan kualitas profesi, bukan alat untuk menentukan kasta atau derajat wartawan.
“Pada akhirnya publik tidak menilai wartawan dari sertifikat yang dimiliki tetapi dari kualitas berita yang disajikan, integritasnya, dan manfaat informasi yang diberikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

