Makassar SulSel — Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) resmi melayangkan surat ke Kejaksaan Agung RI.
Surat tersebut dikirim pada Kamis (30/4/2026) sebagai bentuk dorongan agar pengusutan perkara mendapat perhatian serius di tingkat pusat dan berjalan secara transparan.
Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menegaskan pihaknya meminta Kejagung melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyidikan agar tidak berhenti pada pihak tertentu saja.
“Ada beberapa poin penting yang kami sampaikan dalam surat tersebut. Kami berharap segera ditelaah Kejagung karena perkara ini menyangkut anggaran negara yang nilainya sangat besar,” ujar Ansar, Jumat (1/5/2026).
Dalam surat itu, Laksus menyampaikan empat poin utama.
Pertama, meminta Kejagung memastikan proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel.
Kedua, mendesak penyidik memperluas pengusutan agar menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pembahasan hingga proses penganggaran proyek bibit nanas.
Menurut Ansar, nilai proyek yang mencapai Rp60 miliar membuka kemungkinan keterlibatan banyak pihak.
“Dengan angka sebesar itu, sangat sulit jika hanya melibatkan satu atau dua orang. Karena itu pengusutannya harus diperluas,” tegasnya.
Laksus memperkirakan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut bisa mencapai lebih dari 20 persen dari total anggaran.
Jika asumsi itu digunakan, potensi kerugian negara diperkirakan menyentuh angka Rp12 miliar.
Ansar menyebut angka tersebut merupakan estimasi minimal dan masih sangat mungkin bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Ia juga menilai, dengan besarnya anggaran proyek, kecil kemungkinan mantan Penjabat Gubernur Sulsel yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bekerja sendiri.
Soroti Pemeriksaan Empat Eks Pimpinan DPRD Sulsel
Poin berikutnya dalam surat Laksus menyoroti hasil pemeriksaan terhadap empat mantan pimpinan DPRD Sulsel.
Mereka adalah:
•Andi Ina Kartika Sari (Bupati Barru)
•Syaharuddin Alrif (Bupati Sidrap)
••Darmawangsyah Muin (Wakil Bupati Gowa)
•Ni’matullah
Keempatnya diketahui telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sulsel dalam rentang sepekan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses penganggaran proyek bibit nanas serta dugaan adanya pembagian anggaran kepada pihak tertentu.
Namun, Ansar menilai pengakuan para mantan pimpinan dewan yang mengklaim tidak mengetahui proyek tersebut patut diuji lebih jauh.
“Keterangan mereka harus diverifikasi secara mendalam. Jangan sampai pemeriksaan hanya formalitas administratif,” ujarnya.
Dugaan Mark-up dan Gratifikasi
Laksus menilai terdapat dua konstruksi perkara dalam kasus ini, yakni dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) dan gratifikasi.
Menurut Ansar, kedua unsur tersebut saling berkaitan dan harus ditelusuri secara komprehensif.
Ia mendesak penyidik menelusuri aliran dana proyek Rp60 miliar tersebut serta membuka kemungkinan adanya aktor lain di balik proses penganggaran.
Desak Konfrontasi Para Pihak
Sebagai langkah lanjutan, Laksus meminta penyidik melakukan pemeriksaan konfrontatif antara mantan Pj Gubernur Sulsel dengan empat eks pimpinan DPRD Sulsel.
Langkah ini dinilai penting untuk menguji konsistensi keterangan masing-masing pihak sekaligus membuka fakta baru dalam penyidikan.
“Konfrontasi perlu dilakukan agar publik mendapat kejelasan. Jangan sampai ada fakta penting yang tertutup,” tandas Ansar.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini kini menjadi sorotan publik Sulawesi Selatan karena nilainya yang fantastis dan diduga melibatkan banyak pihak dalam lingkaran penganggaran.

