Makassar, Sulsel — Fenomena penggunaan lahan publik yang tidak sesuai dengan fungsinya kembali menarik perhatian, khususnya di wilayah kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo. Senin (06 Oktober 2025).
Area di sekitar sekolah dasar negeri (SDN) Beroanging, dan Pos Polisi Lalu Lintas yang terdekat, kini sering dijumpai beralih fungsi menjadi pasar.
Kondisi ini menimbulkan berbagai dampa negatif yang memprihatinkan, mengganggu fungsi utama kedua institusi tersebut serta Mikrofon umum.
Situasi di Lapangan Setiap pagi, terutama pada jam-jam sibuk, area depan SDN Beroanging, serta di sekitar Pos Polisi Lalu Lintas, dipenuhi oleh lapak-lapak pedagang, Berbagai jenis dagangan, mulai dari sayur sayuran, lombok dll.
Keramaian pembeli dan aktivitas tawar-menawar menciptakan suasana yang padat, bising, dan seringkali kotor. Para pedagang memanfaatkan padatnya arus kendaraan dan pejalan kaki, khususnya orang tua dan siswa yang mengantar-jemput anak.
Dampak yang Ditimbulkan Pengalihfungsian lahan ini membawa konsekuensi serius bagi berbagai pihak:
Lingkungan Pendidikan: Kebisingan aktivitas pasar sangat mengganggu proses belajar mengajar di SDN Beroanging. Selain itu, akses keluar masuk sekolah menjadi sulit dan berbahaya bagi siswa karena padatnya lalu lintas kendaraan serta keramaian orang. Masalah sampah dan kebersihan juga menjadi tantangan besar.
Ketertiban Lalu Lintas: Keberadaan pasar di sekitar Pos Polisi Lalu Lintas secara ironis justru memperparah kemacetan. Kendaraan pedagang yang parkir sembarangan dan pembeli yang berhenti mendadak menyebabkan penyempitan jalan dan menghambat arus lalu lintas. Fungsi Pos Polisi sebagai pusat pengaturan dan pelayanan lalu lintas menjadi kurang efektif.
Keamanan dan Kenyamanan Publik: Meningkatnya kepadatan dan kepadatan di kawasan tersebut juga meningkatkan risiko tindakan kriminalitas dan kecelakaan. Warga sekitar mengeluhkan kebersihan lingkungan yang menurun dan gangguan yang berlangsung dari pagi hingga siang hari.
Pandangan dari Berbagai Pihak Fenomena ini memicu berbagai tanggapan dari pemangku kepentingan terkait:
“Lingkungan sekolah kami seharusnya menjadi tempat yang kondusif untuk belajar. Namun, gangguan dan keramaian pasar di pagi hari sangat mengganggu konsentrasi siswa,” ujar
Fatimah S,Pd Kepala Sekolah SDN Beroanging, dengan nada prihatin, Senin, 06 Oktober 2025. Bertempat Jl. Panampu, Kompleks SD Beroanging, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Ia juga mengatakan tidak pernah memberikan izin keparah pedagang untuk berjualan, karena mengganggu kenyamanan parah siswa, siswi yang hendak pulang sekolah,”jelasnya.
“Kami sebagai kepala sekolah sdn beroangin meminta PD Pasar, dan Pemerintah setempat baik lurah maupun camat, agar kiranya parah pedagan diberikan tempat jualan di pasar, dan tidak lagi berjualan di are sekolah,” tegas kepsek.
Pos Polisi Lalu Lintas untuk mengatur lalu lintas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya pasar di sekitarnya, akses menjadi sulit, dan tugas penertiban lalu lintas pun penghambatan.
Seorang warga sekitar, mengungkapkan, “Kami memahami kebutuhan para pedagan untuk mencari nafkah, tapi seharusnya ada lokasi yang lebih sesuai. Setiap pagi macet dan kotor, dan anak-anak kami jadi kurang aman saat berangkat sekolah.” Ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang pedagan, hendak disebut namanya, mengakui, “kami kesulitan mencari tempat yang strategis dan ramai pembeli. Di sini pembeli mudah menjangkau, walaupun kami tahu ini bukan tempat seharusnya,” katanya.
Ia juga menambahkan kami pedagan tidak pernah di izinkan sama pihak sekolah, hanya iniziatip sendiri, karena pedangan lain ada jualan di area sekolah makanya, kami ikut juga ikut berjualan, Bahkan tiap hari kami bayar Rp. 9.000 ribu ke PD Pasar.”tuturnya.
Mencari Solusi Konkret Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diperlukan dialog konstruktif untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Penetapan lokasi pasar yang representatif dan strategis bagi pedagang, serta penegakan aturan yang konsisten terhadap penggunaan lahan publik, menjadi langkah krusial, tujuannya adalah mengembalikan fungsi utama SDN Beroanging, sebagai pusat pendidikan yang kondusif, dan Pos Polisi Lalu Lintas sebagai penjaga ketertiban, sekaligus mengakomodasi kebutuhan ekonomi masyarakat secara teratur dan tertata.
Sumber : Fatimah S.Pd
Laporan : Darman Rahman