Lewati ke konten utama
Senin, 12 Oktober 2026 Tajam Aktual dan Terpercaya
BREAKING NEWS
Beranda » Hukrim » Dugaan Setoran Pelatihan Sekolah di Takalar Mencuat, LP-KPK Desak APH Usut
Hukrim

Dugaan Setoran Pelatihan Sekolah di Takalar Mencuat, LP-KPK Desak APH Usut

TAKALAR, SULSEL — Dugaan pengumpulan dana dari kepala sekolah untuk kegiatan pelatihan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar menjadi sorotan tajam.

Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LSM LP-KPK) mengungkap adanya dugaan setoran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap kegiatan pelatihan.

Ketua LSM LP-KPK, Syarifuddin Tarra, menyebut informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran pihaknya. Dana itu diduga dibebankan kepada kepala sekolah sebagai salah satu syarat untuk mengikuti program pelatihan yang disebut berasal dari kementerian.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pembiayaan kegiatan pendidikan, termasuk dasar pengumpulan dana dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Kepala Sekolah Disebut Diminta Setor Dana

Menurut Syarifuddin, salah satu kepala sekolah telah mengonfirmasi adanya penyerahan dana untuk mengikuti kegiatan pelatihan tersebut.

LP-KPK menilai, pengumpulan dana itu perlu dijelaskan secara terbuka. Mulai dari dasar penarikan, mekanisme penentuan nominal, Hingga penggunaan uang yang terkumpul.

Pasalnya, kegiatan yang dikaitkan dengan program kementerian perlu memiliki kejelasan mengenai sumber pembiayaan dan tanggung jawab penyelenggara. Namun, ada atau tidaknya anggaran operasional yang mencukupi untuk kegiatan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.

Dinas Pendidikan Sebut Hasil Kesepakatan

Untuk mengklarifikasi informasi itu, Syarifuddin mengaku mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar dan meminta penjelasan langsung kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas).

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan Syarifuddin, Kabid Dikdas membenarkan adanya pengumpulan dana. Namun, pengumpulan itu disebut bukan pungutan liar, melainkan hasil kesepakatan bersama dengan para kepala sekolah.

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji lebih lanjut. Sebab, klaim adanya kesepakatan tidak dengan sendirinya menjawab. Apakah pengumpulan dana memiliki dasar aturan, dilakukan secara sukarela. Serta disertai pertanggungjawaban yang transparan.

Untuk memastikan persoalan ini secara utuh, diperlukan penjelasan mengenai siapa yang menginisiasi pengumpulan dana. Bagaimana kesepakatan dibuat, serta apakah terdapat dokumen yang mengatur nominal, dan penggunaan dana tersebut.

LP-KPK Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Syarifuddin mempertanyakan alasan kepala sekolah harus mengeluarkan dana untuk mengikuti kegiatan pelatihan yang dikaitkan dengan program kementerian.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan, Menyebut pengumpulan dana sebagai hasil kesepakatan. Transparansi sumber pembiayaan dan penggunaan dana harus menjadi perhatian utama.

Atas dasar itu, LP-KPK mendesak aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan. Menelusuri informasi tersebut untuk memastikan, apakah pengumpulan dana dilakukan sesuai ketentuan.

LP-KPK juga meminta agar aliran dana, dasar pengumpulan, serta pihak-pihak yang terlibat diperiksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Hingga terdapat bukti yang memadai, dugaan penyimpangan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana. Namun, klarifikasi terbuka dari Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar. Diperlukan agar persoalan ini tidak terus menimbulkan, pertanyaan di kalangan tenaga pendidik.

Transparansi menjadi kunci utama, untuk memastikan kegiatan pelatihan berjalan sesuai aturan. Dan tidak membebani kepala sekolah melalui mekanisme pembiayaan yang tidak jelas.

 

Laporan : Haeruddin Nompo
K
Kilas Jurnalis
Penulis Berita