Dipukul Kursi Lipat, Dua Pria Diamankan Jatanras Maros

MAROS, SULSEL — Cekcok di jalan berujung dugaan penganiayaan dan perusakan mobil di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dua pria berinisial RN (43) dan AA (27) diamankan Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros setelah dilaporkan terlibat dalam insiden tersebut.
Keduanya diamankan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Sudirman, tepatnya di depan BRI Maros, Kecamatan Turikale.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan kedua terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan seorang pengendara mobil terkait peristiwa yang terjadi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.
Insiden itu terjadi di depan Futry Bakery, Jalan Belang-Belang, Desa Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Berawal dari Cekcok di Jalan
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, persoalan bermula dari perselisihan di jalan antara korban dan pengemudi mobil Daihatsu Gran Max berwarna abu-abu.
Cekcok tersebut kemudian berujung dugaan kekerasan. Korban mengaku dipukul menggunakan kursi lipat sebanyak dua kali.
Tak hanya itu, kaca depan mobil milik korban juga dilaporkan mengalami kerusakan dalam insiden tersebut.
Laporan korban menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan dua pria yang diduga terlibat.
Dua Pria Diamankan, Polisi Sita Mobil
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Unit Jatanras Polres Maros bergerak ke lokasi dan mengamankan RN serta AA.
Dalam pemeriksaan awal, RN mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban. Sementara itu, AA mengakui melakukan perusakan terhadap kaca depan mobil korban.
Polisi turut mengamankan dua unit mobil Daihatsu Gran Max sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut masing-masing merupakan milik korban dan mobil berwarna abu-abu yang diduga milik pihak terlapor.
“Setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku, Tim Unit Jatanras Polres Maros bergerak ke lokasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” ujar AKP Ahmad, Sabtu (10/10/2026).
Penyidikan Masih Berlanjut
Polres Maros menyatakan perkara tersebut masih dalam penanganan. Satreskrim untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua pria itu dibawa ke Posko Jatanras guna menjalani proses hukum. Polisi juga akan mendalami peran masing-masing, dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Perkara ini ditangani terkait, dugaan pengeroyokan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 262 KUHP. Penetapan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.



