Lewati ke konten utama
Minggu, 11 Oktober 2026 Tajam Aktual dan Terpercaya
BREAKING NEWS
Beranda » Hukrim » Solar Subsidi di Bone Disorot, Dugaan Serapan 90 Persen Mencuat
Hukrim

Solar Subsidi di Bone Disorot, Dugaan Serapan 90 Persen Mencuat

BONE, SULSEL — Penyaluran BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Dugaan penyerapan hingga 90 persen pasokan solar di SPBU Tokaseng, Kecamatan Tellu Siattinge, mencuat dan perlu ditelusuri lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun media ini mengarah pada dugaan penimbunan solar oleh seorang warga berinisial AT di wilayah Belli, Tokaseng.

Namun, dugaan tersebut belum terverifikasi secara independen. Belum ada bukti yang dapat memastikan jumlah pasokan yang terserap maupun pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas tersebut.

Seorang sumber menyebut, solar diduga diperoleh melalui sejumlah pelangsir dengan memanfaatkan barcode serta surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perikanan.

Selain itu, muncul dugaan penggunaan barcode kendaraan untuk memperoleh BBM bersubsidi.

Jika terbukti tidak sesuai ketentuan, praktik tersebut berpotensi menyimpang dari mekanisme penyaluran solar subsidi yang diperuntukkan bagi konsumen yang berhak.

Kapolsek Akui Dengar Informasi

Kapolsek Tellu Siattinge, Iptu Bahar, S.Sos., M.Si., mengaku telah mendengar informasi mengenai dugaan aktivitas penyaluran solar tersebut.

“Ada juga informasi saya dengar itu,” ujarnya.

Bahar mengatakan, pihaknya akan menelusuri informasi yang beredar.

Ia juga menyebut telah meminta pengecekan arsip surat rekomendasi selama pelaksanaan Satgas BBM Subsidi Merah Putih.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang disampaikan kepada dirinya, baru ditemukan satu surat rekomendasi yang dikeluarkan pihak kecamatan. Surat tersebut berkaitan dengan sektor perikanan.

“Saya tanyakan arsipnya, baru satu. Itu pun perikanan,” kata Bahar, Sabtu malam (10/10/2026).

Keterangan tersebut menjadi salah satu petunjuk yang perlu didalami. Namun, jumlah arsip yang ditemukan belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan rekomendasi atau pelanggaran dalam penyaluran solar.

SPBU dan Pihak yang Disebut Belum Beri Keterangan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Tokaseng maupun AT belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan tersebut.

Klarifikasi dari pihak SPBU diperlukan untuk menjelaskan mekanisme penyaluran solar, sementara keterangan dari pihak yang disebut dibutuhkan agar informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut dapat diuji secara berimbang.

Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SPBU, AT, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, serta hak koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perkembangan penelusuran aparat dan hasil konfirmasi kepada pihak-pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar bukti yang cukup.

 

Laporan : Ikbal
K
Kilas Jurnalis
Penulis Berita