Lewati ke konten utama
Selasa, 13 Oktober 2026 Tajam Aktual dan Terpercaya
BREAKING NEWS
Beranda » Hukrim » Tambang Diduga Ilegal di Desa Popo, Polres Takalar Didesak Bertindak
Hukrim

Tambang Diduga Ilegal di Desa Popo, Polres Takalar Didesak Bertindak

TAKALAR, SULSEL — Aktivitas tambang galian C di Desa Popo kecamatan galesong selatan Kabupaten Takalar, menjadi sorotan.

Tambang yang disebut-sebut diduga dikelola pria berinisial atau bernama Dg Unjung itu diminta segera ditelusuri aparat penegak hukum terkait legalitas perizinannya.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di sekitar lokasi menyebutkan, aktivitas pertambangan tersebut diduga sempat diminta berhenti, tetapi kemudian kembali beroperasi.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perizinan serta pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Namun, dugaan belum adanya izin dan informasi mengenai penghentian operasional itu masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.

LSM Desak Tipiter Turun Tangan

Saripuddin Dg Tarra, salah satu aktivis LSM di Sulawesi Selatan, meminta Polres Takalar, khususnya unit yang menangani tindak pidana tertentu (Tipiter), menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang di Desa Popo.

Ia berharap aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan, status operasional, serta dugaan dampak kegiatan pertambangan tersebut.

Menurutnya, penanganan laporan masyarakat secara transparan penting untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Masyarakat juga membutuhkan kejelasan apakah kegiatan pertambangan itu telah memenuhi persyaratan hukum atau justru beroperasi tanpa izin yang dipersyaratkan.

Lubang Bekas Tambang Picu Kekhawatiran

Selain persoalan perizinan, keberadaan lubang-lubang besar bekas aktivitas tambang di sekitar Desa Popo turut menjadi perhatian.

Warga khawatir kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan apabila tidak ditangani dengan baik.

Karena itu, instansi terkait diharapkan. Melakukan pemeriksaan lapangan untuk menilai kondisi lahan, potensi risiko. Serta kewajiban pemulihan lingkungan, apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang memastikan status perizinan tambang tersebut. Konfirmasi dari pihak pengelola yang disebut dalam informasi masyarakat. Maupun Polres Takalar juga masih diperlukan.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat dan instansi terkait, Untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan di Desa Popo. Serta menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terbukti sesuai ketentuan hukum.

 

Laporan : Arif
K
Kilas Jurnalis
Penulis Berita