Lewati ke konten utama
Sabtu, 10 Oktober 2026 Tajam Aktual dan Terpercaya
BREAKING NEWS
Beranda » Hukrim » Denda Balapan Liar Rp3 Juta di Gowa Dikeluhkan, LBH Minta Transparansi
Hukrim

Denda Balapan Liar Rp3 Juta di Gowa Dikeluhkan, LBH Minta Transparansi

GOWA, SULSEL — Penindakan balapan liar oleh Polresta Gowa menuai keluhan warga. Besaran denda hingga Rp3 juta menjadi sorotan, sementara transparansi pembayaran melalui sistem BRIVA turut dipertanyakan.

Di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, Polresta Gowa menegaskan penindakan terhadap pelanggaran balapan liar sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan.

Namun, di balik penegakan aturan tersebut, muncul keluhan dari warga yang mengaku kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran denda.

Dg Inar, salah seorang warga, mengungkapkan kendaraan milik anaknya telah ditahan selama beberapa hari di Polresta Gowa setelah terlibat pelanggaran lalu lintas.

Ia mengakui kesalahan anaknya. Namun, besaran denda yang disebut mencapai Rp3 juta dinilai cukup berat bagi keluarganya.

Denda Balapan Liar Rp3 Juta di Gowa Dikeluhkan, LBH Minta Transparansi“Anak saya memang bersalah. Tetapi, biaya sebesar itu cukup berat bagi masyarakat awam. Kami berharap ada penjelasan yang jelas mengenai proses dan pembayaran dendanya,” ungkapnya.

Menurut Dg Inar, kelengkapan kendaraan telah dipenuhi. Meski demikian, persoalan sanksi yang dikenakan masih menjadi kendala bagi keluarganya.

LBH Dukung Penindakan, Minta Pembayaran Dibuka ke Publik

Moko dari LBH Macan Rakyat Indonesia (MRI) menyatakan mendukung penindakan balapan liar. Namun, ia menilai keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari pelaksanaan penegakan hukum.

Ia meminta kepolisian menjelaskan jumlah kendaraan yang ditindak, dasar hukum yang digunakan, serta mekanisme pembayaran denda kepada masyarakat.

“Kami mendukung ketegasan pihak kepolisian. Bukan hanya di Polresta Gowa, di Makassar belum lama ini juga ada ratusan kendaraan yang ditahan,” ujar Moko, Sabtu (10/10/2026).

Moko juga meminta instansi terkait memberikan penjelasan mengenai alur dana yang dibayarkan melalui BRIVA, termasuk lembaga penerima dan mekanisme penyetorannya.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui bahwa pembayaran dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jika sudah ada keterbukaan, masyarakat awam akan sadar dan percaya bahwa uang yang disetor itu masuk ke kas yang benar,” tegasnya.

Pasal Denda Jadi Sorotan, Penegakan Hukum Diminta Konsisten

Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi pelaku balapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Dengan demikian, angka Rp3 juta merupakan batas maksimum denda dalam ketentuan tersebut, bukan otomatis besaran denda untuk setiap pelanggar. Penetapan sanksi harus mengikuti proses dan mekanisme hukum yang berlaku.

LBH MRI juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih. Sorotan terhadap kasus kendaraan yang disebut dilepaskan meski persyaratan kelayakannya belum terpenuhi, menurut pihaknya, perlu dijawab melalui penjelasan yang terbuka.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H., menegaskan bahwa standar operasional prosedur (SOP) harus dijalankan secara konsisten tanpa tebang pilih.

Ia juga mengimbau masyarakat berperan aktif mengawasi dan melaporkan aktivitas balapan liar di lingkungan masing-masing demi mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan pengguna jalan.

Penegakan hukum terhadap balapan liar merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas. Namun, kejelasan dasar sanksi, prosedur pembayaran, dan keterbukaan informasi tetap penting agar pelaksanaannya dapat dipahami serta diawasi masyarakat.

 

Laporan : Darman Rahman
K
Kilas Jurnalis
Penulis Berita