Polda Sulsel Usut Dugaan Penipuan CASIS, Nama AKP DA Disorot

MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan penggelapan bermodus pengurusan Calon Siswa (CASIS) Polri. Kasus ini turut menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang disebut dalam pemberitaan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa laporan masyarakat telah diterima dan kini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi tersebut disampaikan di Mapolda Sulsel, Selasa (27/10/2026), menyusul pemberitaan mengenai dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pengurusan kelulusan CASIS Polri.
Didik menjelaskan, laporan dari masyarakat atas nama Jafar Dg. Sikki telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada 21 Oktober 2026.
Sehari kemudian, pada 22 Oktober 2026, laporan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polri juga disampaikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Dua Laporan Ditangani, Dugaan Pidana dan Etik Didalami
Polda Sulsel menyatakan penanganan perkara dilakukan melalui dua jalur sesuai kewenangan masing-masing, yakni pemeriksaan dugaan tindak pidana dan pendalaman dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri.
“Terhadap kedua laporan tersebut, saat ini sedang dilakukan penanganan secara profesional, transparan, dan independen sesuai dengan kewenangan masing-masing,” jelas Didik.
Bidang Propam akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik apabila ditemukan indikasi keterlibatan anggota Polri. Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan menangani aspek dugaan penipuan dan penggelapan dengan memverifikasi alat bukti yang tersedia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses untuk menguji laporan berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik.
Nama AKP DA Disebut, Polda Tegaskan Praduga Tak Bersalah
Terkait penyebutan nama seorang perwira Polri berinisial AKP DA dalam pemberitaan. Polda Sulsel menegaskan bahwa penanganan perkara. Tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Setiap dugaan akan diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian resmi sesuai ketentuan hukum. Penyebutan nama dalam pemberitaan maupun laporan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.
Karena itu, perkembangan perkara masih bergantung pada hasil pemeriksaan, verifikasi alat bukti, serta proses hukum yang dijalankan oleh pihak berwenang.
Polda Sulsel: Rekrutmen Polri Tidak Dipungut Biaya
Polda Sulsel kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri dengan imbalan uang.
Proses rekrutmen Polri dilaksanakan dengan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH), serta tidak dipungut biaya.
Polda Sulsel juga menegaskan tidak akan menoleransi praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan anggota Polri.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota, penindakan akan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Komitmen kami jelas, proses rekrutmen Polri harus berjalan secara bersih dan transparan. Tidak ada ruang bagi praktik percaloan ataupun penyalahgunaan kewenangan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,” terang Didik.
Polda Sulsel mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses penerimaan anggota Polri dan segera melaporkan indikasi penipuan, percaloan, atau penyimpangan melalui saluran pengaduan resmi.
Penanganan laporan ini diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif sekaligus memastikan proses penerimaan anggota Polri terbebas dari praktik percaloan dan penyalahgunaan kewenangan.



